Pages

Minggu, 30 Oktober 2011

SISTEM EKONOMI KERAKYATAN MELALUI WADAH GERAKAN KOPERASI INDONESIA


Pengertian Dasar Koperasi

Ada beberapa pengertian dasar dan tujuan koperasi, baik yang di keluarkan oleh International Cooperative Alliance (ICA) maupun pendapat para ahli koperasi lainnya. Menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Sedangkan tujuan koperasi menurut UU ini adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Kelahiran koperasi yang awalnya didasari oleh ketidak adilan ekonomi akibat sistim ekonomi yang kapitalistik dan kepetingan individu dalam menumpuk kekayaan yang sebesar – besarnya. Bicara sistem ekonomi tak lepas dari perdebatan sistim ekonomi sosialisme dan kapitalisme. Di Indonesia di kenal istilah sistim Ekonomi Pancasila atau sistem ekonomi pasar dengan pengendalian pemerintah atau “ekonomi pasar terkendali” yang mengadopsi kedua sistim ekonomi sebelumnya,sebuah sistim ekonomi yang ibarat bandul jam yang bergerak seimbang kekiri dan kekanan (Dawam Raharjo,2004).
Namun dalam pelaksanaanya pemerintah tidak mampu mengontrol dan membiarkan bandul jam ini bergerak terlalu bebas sehingga saat ini perekonomian Indonesia lebih di dominasi kapital asing. Kapitalis yang menganut sistim ekonomi pasar bebas telah menyebabkan rakyat awam yang daya belinya lemah semakin terpuruk.
Runtuhnya negara sosialis dan semakin mengglobalnya sistim ekonomi kapitalis yang menganut sistim pasar bebas semakin memudarkan tentang adanya sistem ekonomi Indonesia.  Sebagian besar kaum akademisi Indonesia terkesan semakin mengagumi globalisasi turut berpengaruh besar terhadap sikap kaum elit politik muda Indonesia, yang mudah menjadi ambivalen terhadap sistem ekonomi Indonesia dan ideologi kerakyatan yang melandasinya (Sri Edi Swasono,2002). Koperasi yang di pandang sebagai sebuah wadah bagi ekonomi kerakyatan dalam prakteknya cendrung menjadi perpanjangan tangan politik dan ekonomi rakyat tertentu. Koperasi belum dipandang secara menyeluruh sebagai sebuah gerakan ekonomi kaum tani, buruh dan rakyat kecil lainnya, bahkan sering terjebak pada persoalan teknis-teknis belaka.
Para pendiri negara ini telah meletakkan dasar sistim perekonomian Indonesia melalui konstitusi bagi terciptanya perekonomian Indonesia yang lebih adil. Pasal 33 UUD 45 naskah asli mengandung idiologi  kebangsaan dan kerakyatan dalam rangka mewujudkan kesejakteraan rakyat  yang berkeadilan ekonomi. Ayat 1 Pasal 33 UUD 1945 menegaskan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”, dan asas ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi tercantum dalam penjelasan pasal 33 ini. Wadah ekonomi yang sesuai dengan itu adalah  koperasi yang memiliki nilai dan prinsip-prnsip ekonomi kerakyatan, berkeadilan, demokrasi, anti neoliberalisme, partisipatif, terbuka, tidak diskriminatif, tidak berorientasi kapital, jujur dan kekeluargaan.
Sejalan dengan ayat 1 pasal 33 UUD  45, ditegaskan kembali oleh Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945, negara memainkan peranan yang sangat penting dalam sistem ekonomi kerakyatan. Peranan negara tidak hanya terbatas sebagai pengatur jalannya roda perekonomian. Melalui pendirian Badan-badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu untuk menyelenggarakan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, negara dapat terlibat secara langsung dalam penyelenggaraan berbagai kegiatan ekonomi tersebut. Tujuannya adalah untuk menjamin agar kemakmuran orang banyak lebih diutamakan dari pada kemakmuran segelintir orang (Revrisond Baswir,2003).
Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal utama bertumpunya sistem ekonomi Indonesia yang berdasar Pancasila (Pancasila yang dilaksanakan dengan benar), yang di dukung oleh Pasal 27 ayat 2, Pasal 28 dan Pasal 34 UUD 45. Partisipasi seluruh anggota masyarakat melalui demokrasi ekonomi dalam produksi dan menikmati hasil produksi nasional yang terkandung dalam Pasal 33 UUD 45 sejalan dengan tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian. Negara juga menjamin terhadap kebebasan berserikat,berkumpul dan berpendapat, serta jaminan terhadap fakir miskin dan anak-anak terlantar.
Sungguh sangat disayangkan dasar perekonomian Indonesia yang di buat pendiri negara ini ternoda dengan di amandemennya UUD 45. Penambahan ayat 4 pasal 33 UUD 45 menjadi rancu karena ayat baru ini merupakan hal teknis menyangkut pengelolaan dan pelaksanaan kebijakan dan program-program pembangunan ekonomi (Mubiyarto,2003). Pemikiran dibelakang ayat baru ini dan penghapusan penjelasan pasal 33 adalah paham persaingan pasar bebas yang menghendaki dicantumkannya ketentuan eksplisit sistem pasar bebas yang di usung kaum neoliberalisme.

Pengaruh Sistem Perekonomian di Sektor Pertanian

Penerapan paham neoliberalisme disektor pertanian berakibat pada kehidupan petani di Indonesia secara umum sangat jauh dari kehidupan yang layak. Petani saat ini terjebak dalam persoalan-persoalan pokok seperti mahalnya biaya produksi, ketergantungan pada bibit dan pestisida, kelangkaan pupuk, minimnya modal usaha, keterbatasan informasi, persoalan harga dan minimnya penguasaan lahan pertanian. Alat produksi,proses produksi dan pasar di kuasai oleh kapital komprador & pelaku KKN, tengkulak, spekulan dan perusahaan pangan multinasional/transnasional. Dibutuhkan suatu upaya untuk memperbesar akses rakyat dalam memproduksi pangan, dan peningkatan kesejahteraan petani melalui upaya perombakan yang mendasar dalam penguasaan alat produksi, model produksi, dan distribusi produksi.
Sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 dan Pasal 2 UUPA 1960, negara berhak mengatur peruntukan, penggunaan, persediaaan, dan pemeliharaan lahan pertanian bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hasil pengambilalihan lahan pertanian ini, ditambah dengan ribuan hektar lahan pertanian di bawah penguasaan negara lainnya, harus diredistribusikan kembali kepada para petani penggarap yang memang menggantungkan kelangsungan hidup segenap anggota keluarganya dari mengolah lahan pertanian(Revrisond Baswir, 2003).
Substansi sistem ekonomi yang berbasis kerakyatan terdapat pada penguasaan alat-alat produksi di tangan rakyat , koperasi petani sebagai sebuah sistim ekonomi kerakyatan menyangkut penguasaan alat produksi dasar, berupa penguasaan sumber-sumber agraria. Pembaruan agraria yang sejati dalam rangka penataan dan pendistribusian tanah kepada petani merupakan bagian yang tak terpisahkan dari perjuangan ekonomi kaum tani itu sendiri. Dalam prakteknya koperasi petani terlibat pada proses perjuangan terhadap penguasaan alat produksi, memiliki database peguasaan lahan anggota dan  penentang alih fungsi lahan karena berpengaruh pada proses produksi dan pasca produksi.
Peningkatan kesejahteraan petani melalui koperasi tidak bertumpu pada pasar ekspor dan modal asing, melainkan berawal dari kekuatan petani itu sendiri dan kekuatan bangsa ini. Koperasi petani harus mampu menjawab ketergantungan petani pada penggunaan asupan dan dominasi koorporasi pangan. Antithesis dari konsep agribisnis yang menguasai keseluruhan rantai proses pertanian, mulai dari hulu sampai hilir di kuasai oleh koorporasi pangan/ perusahaan agribisnis dan program pertanian pemerintah melalui investor (food estate).
Koperasi wadah dan bagian dari upaya petani dalam memproduksi  benih, pupuk, permodalan, pengaturan produksi, alat-alat pertanian dan proses pendistribusiannya. Nilai-nilai kerja sama yang terkandung dalam koperasi sudah di praktekan oleh nenek moyang kita pada proses produksi pada zaman dulu, gotong-royong dalam mengerjakan lahan, pinjam meminjam bibit dan tradisi lumbung merupakan nilai luhur yang di wariskan pendahulu kita.
Koperasi petani sebagai bagian yang tak terpisahkan dari organisasi tani memiliki peran dalam membangun ekonomi pangan lokal yang berdasarkan pada penguasaan alat produksi, proses produksi dan pemasaran pangan di tingkat lokal. Koperasi petani memiliki fungsi dan peran strategis bersama Bulog dalam menjaga stabilitas dan kedaulatan pangan nasional, dengan keterlibatannya dalam pengaturan produksi dan distribusi pasca produksi untuk menjaga kestabilan harga dan pasar yang di utamakan untuk pemenuhan kebutuhan/kesejahteraan anggota, masyarakat sekitar dan kebutuhan nasional.
Pembangunan koperasi petani tidak  sepotong-sepotong hanya pada persoalan bagaimana memasarkan hasil pertanian, mengajarkan petani jadi pedagang dan  mencari keuntungan belaka, sehingga tidak terjebak sebagai perpanjangan tangan ekonomi kapitalis. Koperasi petani harus di pandang sebagai alat perjuangan gerakan ekonomi kaum tani dalam mencapai kesejahteraan yang berdasarkan atas keadilan, partisipatif dan kemandirian.
Penting menjaga konsistensi gerakan agar tetap berada dalam kerangka melawan neoliberalisme, jangan jadikan gerakan koperasi petani yang justru memperkuat neoliberalisme.
Koperasi petani harus di lihat sebagai kesatuan yang utuh dan tidak terputus dalam hal penguasaan alat produksi, proses produksi dan pasca produksi,dan bagian dari perjuangan kekuatan ekonomi rakyat secara nasional termasuk dalam hal menyikapi kebijakan sistim ekonomi Indonesia yang tidak berpihak. Sebagai wadah perjuangan dan gerakan ekonomi kaum tani yang memiliki nilai dan prinsip ekonomi berbasis kerakyatan, tujuan utama koperasi petani adalah dalam rangka menciptakan kondisi ekonomi dan politik yang demokratis dan berkeadilan. Keberadaannya sebagai bagian yang tak terpisahkan dari organisasi tani merupakan ujung tombak agar terciptanya peri kehidupan ekonomi petani, rakyat, bangsa dan negara yang mandiri, adil dan makmur.

Rabu, 30 Maret 2011

2nd English Task (Softskill)


SUBSIDY
Surging oil prices may cost state budget Rp. 14 trillion

By : Esther Samboh
THE JAKARTA POST

            The recent surge in global oil prices may cost the state budget up to Rp. 14 trillion  ( US $ 1.6 billion) if the government delays the plan to limit the sales  of subsidized fuel for private cars, the independent fuel assessment team says.. Anggito Abimanyu, former chief   the Finance Ministry’s fiscal policy office who currently heads the fuel assessment team, said Monday that the additional subsidies would be needed if the Indonesian Crude Prices (ICP) persisted at $100 per barrel.
            According to Energy and Mineral Resources Ministry data, the average ICP rose to US$ 100.2 per barrel as of the end of February, well above the government oil price reference of $80 per barrel  stated in the 2011 state budget.
            For every $1 dollar of difference between the government’s ICP reference and the real ICP prices, the government would have to increase the fuel subsidy by Rp. 700 billion, Anggito explained.
            The ICP surge was in line with the surging global prices, which has increased significantly over the past several weeks due to unrest in several Middle East countries, the main suppliers of the world’s oil needs.
            West Texas Intermediate crude futures, a benchmark oil prices for US futures market, has broken the $100 psychological barrier, trading at $106.51 per barrel as of 7 p.m Jakarta time on Monday. Meanwhile, other notable benchmark oil prices, the Brent, reached $118
            Finance Minister Agus Martowardjojo has said that the average ICP would likely be  $83 per barrel this year if global oil prices persisted at over $100 per barrel. Coordinating Minister for the Economy Hatta Radjasa said  Monday that “if crude oil  prices continue to soar, our subsidy costs will balloon”, adding that the government was willing to change the ICP assumption in the state budget if necessary.
            The government has allocated an energy subsidy of Rp.136.6 trillion this year, or nearly 73 percent of the total government  subsidies of Rp. 187.6 trillion. Fuel subsidy makes up Rp. 87.6 trillion of the overall energy subsidy, with an assumption of 38.5 million kiloliters of subsidy quota per year .
            Tubagus Haryono, head of down stream oil and gas regulatory agency BPH Migas, said demands for subsidized fuel was higher than the agency’s allocation target. As of February, consumers had bought 6.11 kiloliters of subsidized fuel, or 15.87 percent of the total quota for the year .
            In February, fuel allocation was set at 2.85 million kiloliters, but people consumed 3 kiloliters of fuel, he said. Meanwhile, Tubagus added, in January, people consumed 3.26 kiloliters of subsidized fuel. The government has also planned to limit fuel subsidy starting April to avoid subsidizing and spending state funds for the those who can afford to buy cars and fuel for private use. However,the plan remains unclear, with the government recently signaling  a delay in the implementation

Vocabulary

Prices è cost of something bought or sold (the amount, usually of money, that is offered or asked for when something is bought or sold)
the sum of money or other recompense in return for which somebody agrees to do something
prices :  harga

budget è a plan specifying how resources, especially time or money, will be allocated or spent during a particular period
                  the total amount of money allocated or needed for a particular purpose or period of time
budget :  anggaran

sales è a quantity of things sold, or the rate at which they are sold\ ,the department of a company involved with selling its products or services
sales :  penjualan

subsidy è a grant or gift of money from a government to a private company, organization, or charity to help it to function
                 a monetary gift or contribution to somebody or something, especially to pay expenses
subsidy :  subsidi

fiscal policyè the way a government attempts to manage the economy through taxation, spending, and borrowing
fiscal policy :  kebijakan fiskal

Consumer  è a buyer of goods or services,somebody or something that consumes something by eating it, drinking it, or using it up
consumer :  konsumen

Funds è to provide money needed to finance a project or keep it running
funds :  dana

cost è expenses
cost:  biaya


 SONG

Justin bieber – Pray
Ohh Ohh
I just cant sleep tonight.
Knowing that things aint right.
Its in the papers, its on the TV, its everywhere that I go.
Children are crying.
Soldiers are dying
Some people don’t have a home
But I know there’s sunshine behind that rain
I know there’s good times behind that pain
Hey.. can you tell me how I can make a change?
I close my eyes and I can see a brighter day
I close my eyes and pray
I close my eyes and I can see a better day
I close my eyes and pray
I lose my appetite, knowing kids starve tonight.
When I sit up, cause my dinner is still on my plate.
Ooo I got a vision, to make a difference.
And its starting today.
Cause I know there’s sunshine behind that rain
I know there’s good times behind that pain
Can you tell me how I can make a change?
I close my eyes and I can see a brighter day
I close my eyes and pray
I close my eyes and I can see a better day
I close my eyes and pray for the broken-hearted.
I pray for the life not started
I pray for all the ones not breathing.
I pray for all the souls in need.
I pray. Can you give em one today?
I just cant sleep tonight.
Can someone tell me how to make a change?
I close my eyes and I can see a brighter day
I close my eyes and pray
I close my eyes and I can see a better day
I close my eyes and I pray

Translate
Aku tak bisa tidur malam ini.
Mengetahui bahwa hal-hal yang tidak benar.
Ini di koran, itu di TV, itu di mana-mana yang aku pergi.
Anak-anak menangis.
Tentara sedang sekarat
Beberapa orang tidak punya rumah
Tapi aku tahu ada sinar matahari di balik itu hujan
Aku tahu ada waktu baik di balik rasa sakit
Hei .. bisa kau katakan padaku bagaimana saya dapat membuat perubahan?

Aku menutup mata ku dan aku dapat melihat hari cerah
Aku memejamkan mata dan berdoa
Saya menutup mata saya dan saya bisa melihat hari yang lebih baik
Aku memejamkan mata dan berdoa

Saya kehilangan nafsu makan saya, tahu anak-anak kelaparan malam ini.
Ketika aku duduk, karena makan malam saya masih di piring saya.
Ooo saya punya visi, untuk membuat perbedaan.
Dan yang mulai hari ini.

Karena aku tahu ada sinar matahari di balik itu hujan
Aku tahu ada kali baik di balik rasa sakit
Dapatkah Anda memberitahu saya bagaimana saya dapat membuat perubahan?

Saya menutup mata saya dan saya dapat melihat hari cerah
Aku memejamkan mata dan berdoa
Saya menutup mata saya dan saya bisa melihat hari yang lebih baik

Saya menutup mata saya dan berdoa untuk-patah hati.
Aku berdoa untuk hidup tidak dimulai
Aku berdoa untuk semua yang tidak bernapas.
Aku berdoa untuk semua jiwa-jiwa yang membutuhkan.
Saya berdoa. Dapatkah Anda memberi mereka satu hari ini?

Aku hanya cant tidur malam ini.
Dapatkah seseorang memberitahu saya bagaimana untuk membuat perubahan?

Saya menutup mata saya dan saya dapat melihat hari cerah
Aku memejamkan mata dan berdoa
Saya menutup mata saya dan saya bisa melihat hari yang lebih baik
Saya menutup mata saya dan saya berdoa

Makna dari lagu ini adalah : seseorang yang yakin ada harapan, kesempatan dan kebahagiaan dibalik setiap penderitaan..  seseorang yang ingin merubah esok hari jadi lebih baik dari hari sebelumnya..